Tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi serta dokumentasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. PPID juga bertugas menyusun kebijakan layanan informasi, melakukan klasifikasi informasi, serta melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan

Tugas-tugas Utama PPID

  • Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, memelihara, dan mengamankan informasi dan dokumentasi publik. 

  • Pelayanan Informasi Publik

Memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan sederhana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  • Pengklasifikasian Informasi

Melakukan klasifikasi informasi untuk menentukan mana yang wajib disediakan, diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, atau dikecualikan. 

  • Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian terhadap informasi yang akan dikecualikan untuk memastikan tidak membahayakan kepentingan publik. 

  • Pengembangan Prosedur

Menetapkan prosedur operasional dan kebijakan untuk penyebarluasan informasi publik. 

  • Penyusunan Laporan

Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik. 

 

Fungsi-fungsi Utama PPID

  • Membangun Keterbukaan Informasi: Menerapkan dan mengelola kebijakan keterbukaan informasi di badan publik. 
  • Menjadi Titik Sentral Informasi: Menjadi sumber informasi bagi publik dalam mendapatkan dokumen dan data yang mereka butuhkan. 
  • Mengawasi dan Mengevaluasi: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik. 
  • Memastikan Akses Mudah: Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik bagi masyarakat. 

Membantu Pemohon Informasi: Melayani permintaan informasi publik dengan efektif dan efisien.