Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Profil PPID

Kantor Walikota Palopo Kantor Walikota Palopo
Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Palopo

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilatarbelakangi dari bergulirnya reformasi informasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sebagai konsekwensi negara demokrasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

2008
Tahun Dibentuk
0
Jenis Informasi
0
% Keterbukaan

Undang-Undang KIP banyak mengatur Keterbukaan Informasi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan atau organisasi non pemerintah sebagian seluruh dananya bersumber baik dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.

Dalam mendukung dan mengimplementasi UU tersebut, Pemerintah Kota Palopo sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo telah menyediakan jenis-jenis Informasi Publik yaitu:

  • 1 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • 2 Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • 3 Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • 4 Informasi yang dikecualikan
  • 5 Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan

Terkait dengan itu Pemerintah Kota Palopo telah membuka website www.palopokota.go.id dan perangkat sarana prasarana lainnya guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Kota Palopo.

Bagi pemohon publik kami harapkan mau memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui website ini atau datang kepada kami. Kami akan selalu siap melayani Anda.